Simbolik Pemberian Uang Muka Klaim Perawatan Pasien COVID-19 di RSUP Persahabatan oleh Menkes

 Home / Berita /Simbolik Pemberian Uang Muka Klaim Perawatan Pasien COVID-19 di RSUP Persahabatan oleh Menkes
Simbolik Pemberian Uang Muka Klaim Perawatan Pasien COVID-19 di RSUP Persahabatan oleh Menkes

Simbolik Pemberian Uang Muka Klaim Perawatan Pasien COVID-19 di RSUP Persahabatan oleh Menkes

RSUP Persahabatan menjadi salah satu tempat dari rangkaian kegiatan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyerahkan santunan dan penghargaan, insentif tenaga kesehatan penanganan COVID19 serta uang muka klaim perawatan pasien COVID-19.  Bertempat di auditorium Rasmin Rasjid lt 8 RSUP Persahabatan, kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Agustus 2020.

Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) sekaligus Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengenai hal pemberian santunan dan penghargaan, insentif tenaga kesehatan serta biaya klaim pelayanan penanganan COVID-19.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Kesehatan Agus Putranto, yang mengatakan "Berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo, untuk menyampaikan secara langsung santunan kepada para nakes yg gugur sebagai pahlawan kesehatan dalam penanganan Covid19 diwakili oleh keluarga ahli waris tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan COVID-19 yakni H. Tumiran yang bertugas di Rumah Sakit AL Dr. Mintohardjo. Mewakili pemerintah menyampaikan rasa duka yang sangat besar dan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan yang bekerja keras menangani Covid19. Negara tidak akan lupa oleh jasa-jasa dari Pahlawan Kesehatan ini. Mari samakan langkah kita dengan mensinergikan seluruh komponen bangsa ini untuk mengurangi dan menekan penyebaran Covid19 dengan patuh pada protokol kesehatan

Penyerahan simbolik insentif serta uang muka klaim diserahkan secara langsung oleh Menteri Kesehatan kepada Direktur Utama RSUP Persahabatan didampingi oleh para tenaga kesehatan RSUP Persahabatan. Besaran uang muka klaim yang dibayarkan Kementerian Kesehatan untuk penanganan COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp. 24.995.328.000 sesuai aturan mengenai teknis pengajuan klaim tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Ifa)